VONIS HARI INI,
RASYID RAJASA BERHARAP BEBAS
TEMPO.CO , Jakarta: M. Rasyid
Amrullah Rajasa, 22 tahun, terdakwa kasus kecelakaan BMW maut di tol Jagorawi
pada kilometer 3+350, pada 1 Januari lalu, akan menghadapi sidang vonis atau
putusan hari ini, Senin 25 Maret 2013. Sidang vonis diagendakan pukul 10.00 di
ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Ya siap tidak siap, untuk sidang putusan
besok, Rasyid sudah menjalani terapi Kamis lalu, agar mentalnya kuat,"
kata kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari, kepada Tempo, Ahad 24 Maret 2013.
Riri mengungkapkan, kliennya berharap majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Rasyid tidak bersalah dan
dibebaskan dari segala tuntutan. "Dari awal memang kami keberatan dengan
tuntutan jaksa. Kami menginginkan Rasyid dinyatakan tidak bersalah dan bebas.
Karena dia itu korban," ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat secara bijak
dalam mengambil keputusan. "Kami serahkan kepada majelis hakim besok, dan
dapat berfikir secara bijak kalau Rasyid ini korban juga. Dia bertanggung jawab
karena dorongan nuraninya bukan karena dia bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian,
Hatta Rajasa, delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan
dan tuntutan subsidair, 6 bulan kurungan penjara. Alasannya, Rasyid terbukti
melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang
Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).
ANALISIS WACANA FOUCAULT
§
Wacana yang Dominan
Rasyid Rajasa anak menteri koordinator perekonomian Hatta Rajasa menjadi
terdakwa kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi pada kilometer 3+350 pada 1
Januari lalu sedang menunggu vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
§
Wacana yang Terpinggirkan
Wacana berita di atas tidak memuat jumlah korban yang meninggal, penyebab
kecelakaan dan isi pasal 310 ayat 3 tersebut yang telah ditetapkan oleh
pengadilan serta tidak dijelaskannya
alasan kuasa hukum Rasyid yang menyebutnya sebagai korban. .
§
Batasan Wacana
Wacana pada berita diatas membatasi pandangan masyarakat pembaca pada
perkataan kuasa hukum Rasyid yang mengatakan “Kami serahkan kepada majelis
hakim besok, dan dapat berfikir secara bijak kalau Rasyid ini korban juga. Dia
bertanggung jawab karena dorongan nuraninya bukan karena dia bersalah”. Pada
ujaran tersebut seolah-olah terdakwa yang telah menyebabkan korbannya meninggal tersebut tidak bersalah sama
sekali.
§
Efek Wacana Berita Setelah Dipublikasikan
Berdasarkan
batasan wacana diatas maka, efek pada wacana berita bagi masyarakat adalah hal
yang biasa terjadi pada setiap terdakwa kuasa hukumnya pasti mengatakan bahwa
kliennya itu tidak bersalah. Masyarakat juga tidak mempunyai keinginan untuk
mencari tahu lebih jauh, mereka menganggap berita tersebut seperti itu adanya
untuk seorang terdakwa yang dikenai 2 pasal harus mendapat tuntutan masa
percobaan 12 bulan dan tuntutan 6 bulan untuk kurungan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar